Dari beragam jenis tindakan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi di atas, kemudian dapat diklasifikasikan lagi ke dalam seven (tujuh) kelompok tindak pidana korupsi, sebagai berikut:Suap antarpegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta memberikan suap